4 Hukuman Mati di Indonesia yang Banyak Menuai Perhatian

Akhir-akhir ini pemberitaan media nasional dimayoritasi oleh pemberitaan tentang vonis hukuman mati Bali Nine. Seperti yang kita tahu Bali Nine adalah sebutan yang diberikan oleh media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali saat mereka berusaha untuk menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

Hukuman mati yang diberikan kepada mereka ternyata menuai kontroversi. Pemerintah Australia dengan berbagai cara berusaha agar warganya tidak jadi dihukum mati. Tentu saja hal itu menuai pro dan kontra dari masyarakat luas sehingga masalah ini semakin besar.

Setidaknya menurut catatan kami pernah ada beberapa vonis hukuman mati di Indonesia yang mendapatkan perhatian yang banyak dari masyarakat luas. Hukuman mati siapa sajakah itu? Mari kita lihat urutan selengkapnya:

4. Djoko Untung cs. (Kejahatan Politik Kasus 1965)
Pada tahun 1985, empat terdakwa hukuman mati kejahatan politik kasus 1965 yang bernama Djoko Untung, Mohamad Munir, Gatot Lestario dan Rustomo yang merupakan tokoh-tokoh PKI dieksekusi mati. Mungkin tidak ada yang spesial dari hukuman mati terhadap mereka, namun mereka adalah orang-orang pertama yang dihukum mati atas tuduhan kejahatan politik kasus 1965.

3. Tibo cs. (Pembunuhan Berencana)
Pada tahun 2006 terjadilah salah satu eks**susi mati yang paling mendapatkan perhatian, yaitu hukuman mati terhadap Tibo cs. (Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus Dasilva). Mereka dijatuhi hukuman mati setelah mereka terbukti terlibat dalam kerusuhan Poso pada tahun 2000 yang lalu. Mereka dieksekusi pada tanggal 22 September 2006 dinihari.

2. Amrozi cs (Terorisme)
Mungkin dari sekian banyak hukuman mati yang dilakukan di Indonesia, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Amrozi, Imam Samudera dan Muklas ini merupakan hukuman mati yang paling mendapatkan perhatian dari masyarakat luas. Amrozi cs adalah salah satu tersangka utama dalam kasus pemboman di Paddys Pub dan Sari Klub Jalan Legian, Kuta, Bali pada tahun 2002 atau lebih familiar dengan sebutan Bom Bali. Amrozy cs ditangkap tahun 2002 dan dieksekusi enam tahun kemudian (2008).

1. Rani cs. (Narkoba)
Pada awal tahun 2015 yang lalu, perhatian masyarakat Indonesia terfokus terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada Rani cs. Pada saat itu, setidaknya ada enam orang yang masing-masing Rani Andriani, Namaona Denis, Ang Kim Soe,Marco Archer Cardoso Moreira,M. Adami Wilson dan Tran Thi Bich Hanh, dieksekusi mati oleh regu tembak. Kabar tentang eksekusi mati keenamnya tentu akan mendapatkan perhatian masyarakat luas mengingat pada saat itu, banyak media yang mengabarkan secara langsung detik-detik menjelang berlangsungnya eksekusi mati tersebut.

Mungkin itu saja 4 hukuman mati di Indonesia yang pernah menuai banyak perhatian dari masyarakat luas yang dapat penulis bagikan kepada kalian. Penulis artikel ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh situs Wikipedia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "4 Hukuman Mati di Indonesia yang Banyak Menuai Perhatian"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.